E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Provinsi Riau Resmi Diluncurkan

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:34:00 WIB

PEKANBARU - E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Provinsi Riau, resmi diluncurkan oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto yang diwakili Kadiskominfotik Provinsi Riau Ikhwan Ridwan. Acara ini berlangsung di Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/6/2024) pagi.

Kadiskominfotik Riau Ikhwan Ridwan menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

"UU tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan peran aktif dari masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik dengan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Selain menyelesaikan sengketa informasi publik, Komisi Informasi Provinsi Riau juga melakukan monitoring dan evaluasi pada Badan Publik yang ada di Provinsi Riau. 

Ia juga mengatakan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk penilaian keterbukaan informasi publik pada Badan Publik yang merupakan agenda tahunan yang dilakukan secara terus-menerus oleh Komisi Informasi Provinsi Riau.

"Kegiatan ini menjadi tolok ukur sejauh mana keterbukaan informasi publik Badan Publik di Provinsi Riau," kata Ikhwan.

Melalui forum ini, pihaknya merasa perlu adanya peningkatan kembali terkait pemahaman mengenai fungsi dan peran UU Keterbukaan Informasi Publik bagi seluruh badan publik.

"Hal ini agar setiap badan publik peduli terhadap keterbukaan informasi, sehingga dapat mewujudkan good governance di Provinsi Riau," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yuliansyah menyebutkan, bahwa Komisi Informasi dalam fungsi, tugas dan wewenangnya ingin memastikan kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik. 

"Jadi, Komisi Informasi dalam kegiatan ini, ingin melihat bagaimana tata kelola informasi publik yang berjalan pada PPID atau Badan Publik di Provinsi Riau, apakah berdasarkan prinsip transformasi dan keterbukaan publik sesuai dengan ketentuan UU KIP yang berlaku," sebut Tatang.

Oleh sebab itu, Komisi Informasi setiap tahunnya menyelenggarakan kegiatan monitoring evaluasi badan publik informasi daerah dan pada tahun ini ada sebanyak 259 badan publik yang di monitoring.

"Pada tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 212 Badan Publik se Provinsi Riau, terdiri dari BIP kabupaten kota, 40 PPID pelaksana, 9 perguruan tinggi, 57 penerima dana hibah dan sebagainya," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, perlu partisipasi bersama. Karena, badan publik musti diwujudkan sesuai dengan UU PPID yang berlaku. "Badan publik yang informatif dan masyarakat yang partisipatif juga informatif dengan Komisi Informasi berada di tengah-tengahnya. Semua itu akan dapat kita raih berdasarkan sasarannya," ungkap Tatang.

"Jika monev ini berjalan dengan baik, maka seluruh badan publik dapat memperoleh klasifikasi informatif sesuai harapan bersama," tandasnya.

Kegiatan ini diikuti 115 Badan Publik yang mengikuti E-Monev secara luring dan 155 Badan Publik secara daring. Dalam acara itu, juga dilaksanakan pernyerahan link Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada 8 perwakilan badan publik yang ada di Provinsi Riau.

Terkini