PEKANBARU - Sebuah kapal berbendera Hongkong, MV Irvine Bay jadi sasaran maling saat melintas di perairan Dumai, Sabtu (25/5/2024). Suku cadang kapal merk Yanmar senilai Rp600 juta raib.
Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, pencurian terjadi sekira pukul 05.00 WIB. Tiga orang pelaku telah diamankan.
Wahyu menjelaskan penangkapan pertama dilakukan oleh tim Intel Air Subsit Gakkum Polairud Polda Riau bersama Satpolairud Polres Dumai pada Edi alias Edi Nias. Pelaku kedapatan membawa 3 kotak paket suku cadang merk Yanmar.
"Dari hasil keterangan pelaku Edi, 3 kotak suku cadang tersebut akan dikirim ke Simpang Bangko dan selanjutnya akan dikirim menggunakan Bus ke Kota Medan," ujar Wahyu, Selasa (4/6/2024).
Kemudian dilakukan pengembangan, tim mengamankan dua orang pelaku bernama Bibit dan Kiki di kediaman mereka. Para tersangka lantas menjalani proses pemeriksaan di Subdit Gakkum Polairud Polda Riau.
Dari hasil pemeriksaan intensif diterangkan diketahui kalau para pelaku yakni Bibit, Kiki, Sri, Iwan dan Amat, berangkat dari Sungai Geniot, Kecamatan Sei Sembilang dengan menggunakan speedboat, Jumat (24/5/2024) malam.
Mereka menyusuri perairan Dumai untuk mencari target kapal untuk melakukan pencurian. Para pelaku pun menemukan kapal MV Irvine Bay berbendera Hongkong.
Memasuki Sabtu subuh, pelaku Bibit, Kiki, Sri dan Iwan, memanjat kapal tersebut dengan menggunakan galah yang sudah disiapkan. Sementara pelaku Amat, menunggu di speedboat.
"Pelaku Bibit, Kiki, Sri dan Iwan masuk ke dalam kamar mesin kapal dan mencuri suku cadang kapal merk Yanmar. Aksi pencurian dilakukan sekitar 20 menit," ungkap Wahyu.
Barang hasil curian tersebut, kata Wahyu, dibawa oleh para pelaku ke speedboat dan mereka kembali ke Sungai Geniot. Setelah sampai di daratan, para pelaku membawa suku cadang tersebut ke rumah pelaku Edi dengan sepeda motor.
Oleh pelaku Edi, suku cadang tersebut selanjutnya dibagi dan dikemas menjadi 3 kotak, lalu dibungkus dengan goni putih. Lalu pada Sabtu (1/6/2024), pelaku Edi berangkat dari rumahnya menggunakan mobil rental untuk mengantar 3 kotak berisi suku cadang tersebut ke kawasan Simpang Bangko untuk selanjutnya dikirim ke Medan menggunakan bus.
"Sampai ke Medan 3, kotak spare part tersebut akan langsung diterima pelaku lainnya di sana. Namun di perjalanan, pelaku Edi Nias berhasil diamankan," jelas Wahyu.
Wahyu menyebut, pihaknya masih memburu para pelaku lainnya. Mereka sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).